Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Maraknya perjudian 303 sabung ayam dan judi dadu semakin marak di Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di tengah pandemi Covid-19 judi sabung ayam dan judi dadu masih marak beraksi di Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Puluhan warga bergerombol di lokasi arena sabung ayam dan judi dadu tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Bedasarkan laporan masyarakat, Tim Sembilan, langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu, Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 17.30 WIB.
Ternyata benar, ada kegiatan perjudian 303 sabung ayam dan judi dadu.
Tempatnya di area dekat kebun sawit dijadikan arena judi sabung ayam dan dadu.
Parahnya lagi, penjudi ini terkesan kebal hukum, karena selama ini bebas menjalankan aktivitas haramnya itu, meski dalam kondisi pandemi Covid -19.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi;
Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dengan demikian Tim Sembilan melaporkan dengan adanya aktivitas judi 303 sabung ayam dan judi dadu, kami meminta penegak hukum setempat Polsek Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, dan Polda Babel, untuk menindak karena perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum. (Tim Sembilan)