Bangka l HukumKriminal.com – Jumat (26/5/2023). Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat,Kabupaten Bangka..Terkait adanya pemberitaan di media,yang di mana dengan jelas Ridho alias Do menjadi kolektor(pengepul) biji timah,yang tepatnya beralamat di Jalan Timah VIII No.29, dan itu berada di wilayah hukum Polsek Mendo Barat.
Saat awak media menyampaikan pemberitaan itu dan mengkonfirmasi melalui via Whatsapp (Wa) terhadap Kapolsek Mendo Barat yaitu Iptu Defriansyah yang sampai saat ini belum ada respont/tanggapan nya.
Kemudian dengan bersamaan team pun melakukan konfirmasi terhadap salah satu anggota Polsek Mendo Barat berinisial (A) melalui vi Whatsaapp (WA),beliau menjawab tanyakan langsung kepada Kapolsek,ujarnya.
Di karenakan belum ada tanggapan sama sekali dari Polsek mendo barat,team pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Induk yaitu AKBP Taufik Noor Isya dan sampai sekarang tidak ada sama sekali responnya.
Terkait dalam pemberitaan sekarang team pun masih berupaya untuk mengetahui tindakan yang di lakukan APH setempat. (Irvan/Tim 9)