Bangka l HukumKriminal.com – Dengan terbitnya pemberitaan gudang penggorengan milik Bos Aloy ini, sangat kita sayangkan karena belum ada apapun tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) manapun.
9 Juni 2023, Jalan Timah Raya, Nomor 12, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim media ini mengkonfirmasi Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH. Nelalui WhatsApp (WA) tanpa adanya balasan sama sekali.
Lalu kemudian tim mengkonfirmasi Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suganda, ia hanya memberikan gambar ucapan terima kasih.
Tempat penggorengan biji Timah dan meja goyang,yang begitu sangat dekat dengan pemukiman warga ini, sangat disayangkan, dikarenakan dampak dari asap dan meja goyang itu sangat besar resikonya. Dan bisa menyebabkan penyakit kanker bahkan kematian. Apa lagi tanpa alat pelindung yang wajib digunakan oleh pekerja.
Sedangkan K3LH PT Timah Tbk Nirwan, melalui WA, mengatakan, kalau penggorengan timah yang di luar IUP PT Timah Tbk, kurang tahu.
“Dampak jelas ada polusi udara dari asap dan penguapan dari air yang terkandung di butiran timah. Dan kalau bisa tempatnya jauh dari penduduk, jangan padat penduduk,” kata Nirwan.
Menurut Nirwan, harus melalui perizinan satu pintu PTSP dan untuk uji kelayakannya harus mengundang dinas-dinas yang terkait.
“Kalau untuk PT Timah Tbk, tidak ada kaitannya. Permasalah dari Alat Pelindung Diri (APD) wajib digunakan di saat melakukan aktifitas penggorangan dan meja goyang tersebut,” kata Nirwan.
(Irvan/Tim)