Bangka Selatan l HukumKriminal.com – Polisi menangkap dua orang janda muda, berinisal AS dan SR yang diduga menjadi bandar dan kurir sabu-sabu di rumahnya, yang berlokasi di Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rumah pelaku diketahui dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto bersama Kasatnarkoba AKP Yandri C Akip.
Dari rumah janda muda itu, polisi mengamankan barang bukti 20 gram sabu, uang tunai, dan ponsel.
“Hari ini Unit Narkoba Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kejahatan Narkotika dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu,” kata Agus, Jumat (11/6/2021).
Petugas turut melakukan penggeledahan di rumah milik orangtua tersangka yang kebetulan bersebelahan.
Dari penggeledahan ditemukan alat judi dadu.
Penangkapan kasus ini bermula dari diringkusnya SR selaku kurir.
Sedangkan AS diketahui merupakan mantan istri dari salah satu terpidana Narkoba yang mampu membayar denda subsider Rp2 miliar.
“Iya, ini karena mantan istri dari tersangka yang lebih dulu menjalani. Uangnya banyak dia bisa membayar subsider,” kata Agus.
Polisi akan terus mendalami asal-usul barang haram yang dikuasai AS.
“Sekarang ini kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto. (Tim Sembilan)