Depok l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan bahwa polisi merespon heboh sebuah unggahan viral di Twitter yang menyebut adanya korban KDRT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
“KDRT itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2023 lalu, di mana kasus itu bermula dari cekcok antara suami istri,” kata Yogen, Rabu (24/5/2023) di Depok, Jawa Barat.
Menurut Yogen, si suami yang tersinggung dengan ucapan sang istri lantas menumpahkan bubuk cabai ke mata istrinya.
Sehingga berujung pada pertikaian.
“Sang istri terdorong, hingga kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suaminya,” kata Yogen.
“Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri,” imbuh Yogen.
Setelah itu, kata Yogen, suami istri tersebut saling lapor ke Polres Metro Depok.
“Sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yogen.
Setelah itu, kata Yogen, salah satu pihak mengajukan restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir.
“Pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasusnya tetap berlanjut, dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yogen. (Erdan)