Jadi Wanita Cantik di Medsos Tipu Uang Ratusan Juta Rupiah

Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap pelaku penipuan menggunakan Medsos (Foto: Humas Polda Jabar)

Bandung l HukumKriminal.comPelaku berinial DK (40) dengan identitas palsu, mengaku sebagai model perempuan, untuk mengelabui korbannya melalui Media Sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, bahwa DK asal Kabupaten Bandung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

“DK melakukan penipuan dengan identitas palsu, mengaku sebagai model perempuan untuk mengelabui korban melalui media sosial,” kata Erdi, Selasa (29/6/2021).

“Pelaku meraup Rp 250 juta, setelah menipu korban yang bernisial AK (55),” tukas Erdi.

Di Medsos DK seolah-olah seorang wanita cantik menjadi model.

Kemudian berkenalan dengan korban.

“Sepanjang berkenalan pun sering berkomunikasi,” kata Erdi.

Lanjut Erdi dari perkenalan itu, pelaku tidak pernah menunjukkan siapa jati diri sebenarnya yang merupakan seorang pria.

“Pelaku menggunakan identitas palsu dari salah satu akun model di aplikasi TikTok. Setelah itu, pelaku mulai melakukan aksinya dengan meminjam uang kepada korban. Pelaku mengaku meminjam uang tersebut untuk kebutuhan bisnis dan membeli mobil,” terang Erdi.

Dengan bujuk rayu, kemudian korban akhirnya meminjamkan uang tersebut dengan tiga kali transfer bank.

Totalnya, kata Erdi, korban mengirim uang sebesar Rp250 juta.

Dari situ korban curiga, korban sudah beberapa kali coba berkomunikasi.

Bahkan korban ditipu dengan modus video call.

“Jadi pelaku pakai gambar lain saat melakukan video call,” kata Erdi.

Setelah itu korban melaporkan adanya penipuan itu ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di daerah Garut, Jawa Barat.

Pelaku, kata Erdi, menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berfoya-foya dengan membeli sejumlah ponsel pintar, berjudi, dan kegiatan lainnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *