Palangkaraya l HukumKriminal.com – Pengunjung kafe di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang sedang menggelar pesta dengan menyediakan Minuman Keras (Miras) dibubarkan polisi, Jumat, 16 Juli 2021, malam.
Beruntung kafe tersebut, hanya ditegur dan diminta menutup usahanya, karena sudah melewati jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Kota Palangkaraya, mulai 8 Juli hingga 20 Juli 2021.
Wakil Direktur Direktorat Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar, mengatakan Tim Gabungan Direktorat Samapta dan Brimob Polda Kalteng, medatangi kafe itu, dan mendapati kafe masih buka.
“Kami temukan ada kafe masih buka dan menyediakan minuman keras,” ujar Timbul Siregar, Sabtu (17/7/2021) pagi.
Lanjut Timbul Siregar, saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam kafe, ternyata ada satu ruangan (room) yang dijadikan tempat menggelar pesta Miras.
“Di dalam room tersebut terdapat empat pengunjung laki-laki dan perempuan,” kata Timbul Siregar.
Polisi lalu memeriksa tas dan barang milik pengunjung.
Setelah itu keempatnya diminta meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Sedangkan untuk pemilik kafe, kata Timbul Siregar, hanya diberikan teguran saja, yakni diminta menutup usahanya sesuai jam operasional.
“Apabila masih buka akan diberikan tindakan pada denda,” tegas Wakil Direktur Direktorat Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar. (Tim Sembilan)