Sumenep l HukumKriminal.com – Hajatan digelar oleh salah satu warga di Sumenep yang mengundang sinden tayub Madura, terpaksa harus berakhir di tengah pesta.
Pasalnya, aparat dari Polres Sumenep, Jawa Timur, bersama petugas gabungan lain membubarkan kegiatan yang tidak ada izin keramaian itu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, bahwa pesta sinden tayub Madura dengan iringan salah satu seni karawitan itu, digelar tanpa izin keramaian.
“Kami langsung memerintahkan Polsek Lenteng untuk melakukan pembubaran,” kata Widiarti, Minggu (22/8/2021).
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep, pesta sinden dengan karawitan Madura itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu hingga sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu rumah warga.
Kegiatan yang digelar di masa pandemi Covid-19 itu, sama sekali mengabaikan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Widiarti menuturkan, para petugas dari Polsek Lenteng juga tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, karena pihak penyelenggara memang tidak mengajukan izin keramaian.
“Personel kami baru tahu, setelah Polres Sumenep melakukan klarifikasi atas adanya laporan masyarakat, bahwa di salah satu desa di Kecamatan Lenteng, ada pertunjukan dan menyebabkan terjadinya kerumunan massa dan pelaksanaannya tidak menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Widiarti.
Saat itu juga petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi dan hasilnya memang benar ada kegiatan pesta hiburan.
Widiarti juga mengaku heran atas kejadian itu, karena tak satu pun personel polisi yang bertugas di Kecamatan Lenteng mengetahui adanya pesta sinden tersebut.
“Bhabinkamtibmas itu kan satu desa, satu personel, dan dia juga mengaku tidak mendengar ada pesta pertunjukan,” kata Widiarti.
Atas kejadian itu, Polres Sumenep berjanji, akan menindak lanjuti kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut, dengan memeriksa para pihak yang terlibat. (Limbad)