MK Asisten Rumah Tangga Lakukan Perbuatan Terlarang di Semak-semak

MK pelaku pembuang bayi di Jalan Tukad Pancoran IV Blok M, Panjer, Denpasar Selatan, usai diamankan di Mapolsek Densel. (Foto: Istimewa)

Denpasar l HukumKriminal.com – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap pelaku pembuang bayi laki-laki dalam kondisi hidup, di semak-semak, di Jalan Tukad Pancoran IV, Blok M, Panjer, Bali.

Kanit Reskrim Polsek Dansel AKP Hadimastika Karsito Putra mengatakan, pelaku ini berinisial MK, wanita kelahiran 13 Maret 1997 asal Saba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

MK ditangkap di rumah majikannya di Jalan Tukad Pancoran IV Blok K, Panjer, Denpasar Selatan.

“MK yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditangkap pada Selasa, 29 Juni 2021, sore,” kata Hadimastika, Rabu (30/6/2021).

Lebih rinci Hadimastika menjelaskan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan warga atas penemuan bayi laki-laki di lokasi kejadian.

“Anggota kami mendatangi TKP serta mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian tim mendapatkan informasi, bahwa di Jalan Tukad Pancoran IV, Blok K, Panjer, Denpasar Selatan, ada seorang pembantu rumah tangga seperti habis melahirkan,” ujar Hadimastika.

Dari informasi itu, polisi bergerak dan langsung mengamankan pelaku di rumah majikannya.

“Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Densel untuk dilakukan interogasi dan penyidikan,” tukas Kanit Reskrim Polsek Dansel AKP Hadimastika Karsito Putra. (Tim Sembilan)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *