Permainan-Permainan Jahat di Tanjung Priok

Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus. (Foto: Mediasaberpungli.com)

Jakarta l HukumKriminal.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, Jumat (11/6/2021), saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, mengungkap modus para preman yang kerap memeras sopir kontainer di wilayah Tanjung Priok.

Sebanyak 49 preman telah dibekuk jajaran Polres Jakarta Utara, yang sebagian berstatus karyawan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Di kawasan industri itu terdapat lima pos.

Yusri menyebut, para pelaku ini meminta uang mulai Rp2 ribu, hingga Rp20 ribu di setiap pos.

“Para sopir kontainer yang enggan membayar pungli tersebut akan diperlambat laju truknya,” kata Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini.

Kalau tidak membayar, disuruh minggir.

“Ini permainan-permainan jahatnya mereka-mereka semua ini, menghambat semuanya,” tandas Yusri.,

Tak hanya itu, menurut Yusri, aksi Pungutan Liar (Pungli), juga terjadi saat proses pengangkutan barang ke truk kontainer.

Yusri menyebut, bila sopir truk tak membayar, para pelaku akan memperlambat proses pengangkutan barang tersebut.

“Dengan gampangnya Rp 5 ribu, ditolak sama mereka, nanti kalau sudah Rp 20 ribu, baru diangkat oleh operator. Jadi dikumpulkan ke dalam satu kantong plastik, barang baru diangkat,” ujar Yusri.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 10 Juni 2021, mendengar langsung keluhan dari para sopir kontainer soal aksi Pungli tersebut.

Usai mendengar keluhan para sopir kontainer, Presiden Jokowi langsung menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk memberantas kejahatan tersebut.

“Ada keluhan dari sopir kontainer tentang adanya Pungli dilakukan oleh karyawan dan preman hingga menghambat perekonomian,” ujar Yusri.

Yusri menyatakan, para pelaku yang melakukan Pungli kepada para sopir ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Mulai dari jalan raya, hingga ke arah pintu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Para pelaku telah memiliki pos masing-masing, untuk mengambil uang dari para sopir truk tersebut, dengan besaran yang berbeda-beda.

“Pelaku Pungli meminta uang mulai dari Rp2 ribu, Rp5 ribu, sampai Rp20 ribu. Jadi, masuk per pos-pos,” tutup
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus. (Tim Sembilan)

Sumber: Mediasabarpungli.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *