Bandung l HukumKriminal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), menggerebek pabrik rumahan obat terlarang, di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jabar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di lokasi penggerebekan mengatakan, untuk menghindari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas produksi obat keras berlogo LL dan Y yang memiliki kandungan Trihexphenidyl, tempat itu disulap sebagai peternakan ayam dan bebek.
Dari lokasi itu polisi mengamankan tersangka berinisial SS.
“Menurut pengakuan tersangka, ini hobi yang bersangkutan. Tetapi kalau kami lihat ini bisa saja untuk menutupi kegiatan terlarangnya,” kata Rudy, Jumat (9/7/2021).
Lokasi kandang ayam dan bebek itu berdekatan dengan permukiman warga.
Sedangkan bangunan yang menjadi tempat produksi obat-obatan berada di belakang area lokasi tersebut.
“Jadi di belakang kita ini ada tempat kandang unggas, seperti bebek, ayam, angsa, dan burung-burung,” kata Rudy.
Rudy menyatakan, bahwa obat-obatan yang diproduksi pabrik ini masuk dalam daftar golongan G.
Obat-obatan itu sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi, seperti mengonsumsi Narkoba.
Jadi bahan bakunya, menurut Rudy, mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu.
“Jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi,” tukas Rudy.
Lanjut Rudy, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.
“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar,” tutup Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat. (Tim Sembilan)