Jakarta l HukumKriminal.com – Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati.
Nurhayati, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Polres Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, gelar perkara yang berlangsung, Jumat (25/2/2022) kemarin, menunjukkan penyidik Polres Cirebon, tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi DD.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya ke kejaksaan tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022) di Jakarta.
Agus menyampaikan, Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa menerbitkan SP3,” kata Agus.
Kasus Nurhayati, sempat viral di media sosial, dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi DD di Desa Citemu.
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut, menuai kritik dan protes masyarakat, serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.
Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati, terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.
“Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar perkara itulah sikap kami, selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus. (Erfa)