Bangka Selatan l HukumKriminal.com – KBO Sat Polairud Polres Bangka Selatan Ipda Reno Iskandar, mengatakan Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk, bersepakat menghentikan aktivitas penambangan bijih timah tanpa mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali. Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Kita bersama PT Timah Tbk, sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat penambang yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) untuk menghentikan eksplorasi di Laut Sukadamai,” kata Reno, Jumat (15/3/2024) di Toboali, Babel.
Menurut Reno, kesepakatan menghentikan penambangan bijih timah tanpa SPK di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, merupakan upaya dalam menata kembali para penambang tanpa izin.
“Ini kita lakukan untuk menghindari konflik, karena penambangan bijih timah ilegal dapat mengganggu produksi para mitra PT Timah yang sudah mengantongi SPK,” kata Reno.
Saat patroli, kata Reno, pihaknya juga mendatangi para penambang untuk menghentikan penambangan dan melakukan tindakan hukum jika tidak diindahkan.
“Jika ada tetap membandel kita lakukan tindakan tegas, karena kita sudah berkomitmen untuk menjaga aset PT Timah Tbk yang notabene juga merupakan aset negara,” kata Reno.
Pihaknya, kata Reno, melakukan pengecekan langsung terhadap SPK para pemilik PIP, untuk memastikan mana yang legal dan mana yang beroperasi secara ilegal.
“Kita membantu perusahaan plat merah ini dalam menertibkan aktivitas penambangan bijih timah liar di wilayah penambangan mereka,” kata Reno.
(Tim HK Babel)