Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris berinisal AS jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang melarikan diri usai pemeriksaan di Mapolda Bangka Belitung (Babel).
Selain terduga teroris, dua orang diamankan karena turut membantu menyembunyikan AS.
“Saat ditangkap mereka sedang mempersiapkan diri untuk ke luar Pulau,” jelas Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat di Mapolda Babel, Selasa (6/7/2021).
Anang mengatakan, terduga teroris diamankan di kebun, tak jauh dari rumah AS di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel, Senin 5 Juli 2021.
“Ada barang bukti uang yang diberikan maupun pakaian-pakaian yang disiapkan, mereka (dua orang yang turut diamankan bersama AS) ada yang keluarga dan ada yang teman, mereka masih dalam satu lingkungan daerah Desa Kace,” kata Anang.
Lanjut Anang, hingga kini AS dan dua orang yang turut diamankan sedang didalami motif, latar belakang, dan sebagainya.
“Sedang didalami si pelaku-pelaku yang melindungi ini, apa latar belakangnya dia (pelaku yang turut diamankan), kenapa seperti itu. Mudah-mudahan nanti pada waktu dekat kita sudah tahu motivasinya,” jelas Anang.
“Yang bersangkutan akan diperiksa dulu di sini, setelah selesai tuntas baru nanti dibawa ke Jakarta,” imbuh Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat.
Sebelumnya, AS yang kabur dari Babel, berhasil ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
AS sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Mapolda Babel pada Kamis, 1 Juli 2021, dini hari.
“Tersangka teroris yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali oleh Densus 88 AT,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 6 Juli 2021. (Agus Wahyu/Tim Sembilan)