Bangka l HukumKriminal.com – Polres Bangka beserta tim gabungan Satpol PP dan Kecamatan Sungailiat, mendatangi kawasan Tambang Inkonvesional (TI) ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lingkungan Nelayan I, Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/10/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Yordansyah, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, Kasat Samapta Polres Bangka AKP Eko Mandau, Kasat Polair Polres Bangka Iptu Supanto, Kasat Intelkam Polres Bangka Iptu Dicky Lesmana, Kapolsek Sungailiat Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani, Paur Subbag Bin Ops Iptu Haris Dianto Tampubolon, KBO Sat Polairud Ipda Rendy Raditya, KBO Sat Samapta Ipda Aryanto, KBO Sat Reskrim Ipda Judit Dwi Laksono, KBO Sat Intelkam Ipda Ferry Anafik, Kanit Tipidter Ipda Awal Sumaryanto, Panit Intelkam Polsek Sungailiat Ipda M. Firdaus, personel Polres Bangka dan Polsek Sungailiat sebanyak 100 personel dan personel Satpol PP Kabupaten Bangka sebanyak 15 personel.
Kabag Ops Polres Bangka AKP Yordansyah seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, mengatakan, pelaksanaan penertiban sudah dilaksanakan dari Rabu (19/10/2022) kemarin, hingga Kamis (20/10/2022).
“Kegiatan penertiban itu dilakukkan terhadap TI yang berada di lokasi nelayan 1 hingga jalan laut Sungailiat,” kata Yordansyah, Kamis (20/10/2022) di Bangka.
Dalam pelaksanaan penertiban TI, kata Yordansyah, bagi pekerja atau pemilik yang ada di lokasi, kita berikan waktu 1×24 jam untuk dibongkar sendiri.
“Apabila tidak dilakukkan akan dibongkar paksa,” kata Yordansyah.
Menurut Yordansyah, tindakan tegas dilakukan setelah penambang membandel mengabaikan himbauan yang kita berikan yang sudah berkali-kali.
“Nantinya akan dilakukan pengecekan jika masih ada yang belum membongkar alat tambang, akan dibongkar paksa,” kata Yordansyah. (Tim HK)