Jawa Timur l HukumKriminal.com – Pada hari Rabu, tanggal 08 September 2021, pukul : 09.00 Wib.
Telah dilakukan penghadangan terhadap terduga pencurian kendaraan bermotor di depan Mako Polsek Banyuputih.
Tonton Vidionya
Lokasi Penghadangan di depan Mako Polsek Banyuputih, Alamat : Jl. Raya Situbondo Banyuwangi, Dusun Krajan Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Adapun Petugas yang melaksanakan penangkapan:
1. Kanit Binmas Polsek Banyuputih (Iptu Wietje Widodo).
2. Ps. Kanit Lantas Polsek Banyuputih (Aiptu Rony Wahyudianto, S.H).
3. Ka SPKT A Polsek Banyuputih (Aipda Arief Imam Suharsono).
4. Ps. Kanit Reskrim Polsek Banyuputih (Aipda Dody Mifrianto, S.H).
5. Ps. Kanit Intelkam Polsek Banyuputih (Bripka Washil).
6. Banit Intelkam Polsek Banyuputih (Briptu Zainul Insan Kamil).
Identitas Kendaraan yang diduga dicuri, kendaraan mobil travel toyota Hiace, berwarna : Silver. No.Pol : DK-1419-EC, nerwarna velg : Abu-abu.
Identitas Terduga Pencurian bernama Agus Setiawan, tempat tanggal lahir : Sidoarjo, 16 April 1994, Jenis kelamin : Laki-laki.
Alamat : Kalitengah Rt.005 Rw.002 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
NIK : 3515061604940001.
Dengan kronologi kejadian, pada hari ini rabu 8 september 2021 sekira jam 09.30 wib, KA SPK menerima laporan dari piket pos lalu lintas Baluran bahwa ada orang laki-laki membawa kabur mobil travel, menurut keterangan pelapor kejadian di warung makan wilayah galek an Wongsorejo, atas kejadian tersebut, pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Husni/Pria sakti JK TV Situbondo Melaporkan