Grobogan l HukumKriminal.com – Preman dengan pelaku Pungutan Liar (Pungli) ataupun jual beli jabatan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada Senin, 7 Juni 2021 lalu, tak ada bedanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Polda dan Polres jajaran, untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, Sigit menyebut telah memberikan instruksi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda, untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme, Kamis 10 Juni 2021 lalu.
Viralnya Petisi Chambali yang mendapat ribuan dukungan, mestinya menjadi acuan aparatur penegak hukum, khususnya Polda Jateng dan Polres Grobogan, untuk menindaklanjuti dan mengungkap kebenaran beredarnya petisi tersebut.
Di mana di dalam petisi itu, ada pernyataan, bahwa proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Grobogan, sudah sangat terang benderang terjadi kecurangan yang masif dan terorganisir.
Calon perangkat desa yang terpilih adalah, mereka yang bersedia membayar “mahar” sekitar Rp200 juta hingga Rp 300 juta, kepada Kepala Desa (Kades).
Pembayaran uang itu terjadi sebelum dan sesudah proses seleksi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI yang sekaligus putra daerah Grobogan M Rodhi Irfanto, SH di kediamannya, kepada wartawan media policewatch.news, Minggu (13/6/2021).
“Chambali saat saya konfirmasi melalui telepon dan chating WhatsApp (WA) 081215791XXX, Sabtu, 12 Juni 2021, pukul 21.30 WIB, mengaku memiliki bukti-bukti yang akurat, baik rekaman video pengakuan dan bukti-bukti pendukung lainnya,” ungkap Rodhi.
Rodhi berharap, kepolisian bisa sigap dalam menyikapi dugaan Pungli berjamaah yang terjadi di Kabupaten Grobogan, sesuai isi petisi yang dibuat oleh Chambali.
Terkait kebenaran dan pembuktiannya, polisi bisa memanggil Chambali, untuk dimintai keterangan dan pembuktiannya.
Apabila itu benar, maka perbuatan para pelaku tak ada bedanya dengan preman.
“Mereka hanya memberi peluang kepada orang-orang yang mampu memberi mahar atau upeti dengan nilai ratusan juta, dan mencekal warga masyarakat yang tidak mampu memberi upeti atau mahar,” kata Rodhi.
Hal itu harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran isi keterangan dalam Petisi Chambali.
Petisi itu, telah viral dan menjadi konsumsi publik.
“Jika memang Chambali bisa memberikan bukti-bukti atas apa yang ditulis dalam petisinya tersebut, maka polisi harus segera menangkap para pelaku Pungli ataupun jual beli jabatan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Grobogan,” tukas Rodhi.
Tapi jika sebaliknya lanjut Ridho, apabila Chambali tidak bisa membuktikan apa yang ditulis, maka polisi pun harus memproses Chambali sesuai hukum yang berlaku. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info