Bengkayang l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat (Kalbar), telah menangkap oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalbar.
Oknum Kades itu, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke warga.
“Oknum Kades berinisial J, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Antonius, Jumat (30/7/2021).
Menurut Antonius, praktik Pungli oleh Kades di Kecamatan Sungai Betung itu, sudah dimulai sejak tahun lalu, dengan delapan orang korban.
“Oknum Kades J, menarik sejumlah uang kepada warga yang meminta bantuan mediasinya. Uang tersebut diminta atas dalih untuk ‘alas meja’ Rp 300 ribu,” sambung Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq.
“Selain itu juga pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu,” kata Siddiq.
Sebelumnya, kata Wakapolres, pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan secara restorative justice antara warga dengan pelaku.
Tetapi hanya menemui titik buntu.
“Kami sudah melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) yang ada di Kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh adat, tetap saja tidak mendapatkan kesepakatan,” ujar Siddiq.
“Masyarakat tetap ingin perkara ini tetap diproses secara hukum,” imbuh Siddiq.
Wakapolres menyatakan, sudah mengamankan barang bukti, berupa hasil screenshot dari video yang diambil salah satu warga, saat kejadian mediasi tindak pidana Pungli di kantor desa. (Tim Sembilan)