Bangka l HukumKriminal.com – Tanggal 22.05.2023. Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat,Kabupaten Bangka.Mendapati informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya,di duga Ridho alias mang Do yang beralamat di perumnas kace timur’No.29 Jalan Timah VII.menjadi kolektor baru yang mana legalitas nya sama sekali nihil/tidak ada.
Lalu awak media mendatangi langsung kerumah Ridho yang di duga kolektor/pengepul timah dan memang benar ridho membeli timah di rumah nya,yang di mana ridho dengan santai duduk sambil menimbang timah milik salah satu orang,tidak bersalang lama juga ada beberapa masyarakat yang antri untuk menjual biji timah tersebut.
Kemudian awak media langsung menanyakan legalitas yang terduga dia menjawab’mana ade jang “q ngambi timah baru due minggu tu pun dapet a cuma 20-30kg perhari.(mana ada pak,saya pun baru menjadi kolektor sekitar dua (2) mingguan,dan cuma dapat perhari nya 20-30kg). Imbuh Ridho”.
Lalu awak media mengkonfirmasi kapolsek Mendo Barat yaitu Iptu Defriansyah melalui pesan singkat whatsapp (WA) dan sampai sekarang masih diam tanpa balasan.
Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.
(Irvan)