SPBU 24.332.74 Jalan Raya Sungailiat-Kenanga Diduga Melanggar Pasal 55 UU Tahun 2001

Bangka l HukumKriminal.comTim 9 Jejakkasus.info Bangka Belitung (Babel),  menemukan dugaan pelanggaran hukum, terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejenis solar.

Ada puluhan mobil berjejer sedang menunggu antrian pengisian BBM jenis solar.

Tim 9 Jejakkasus.info Babel, Rabu (28/7/2021), langsung konfirmasi ke Pengawas SPBU 24.332.74.

Salah seorang pegawai SPBU yang berada  di kantor, mengatakan, bahwa Pengawas tidak ada,  padahal kami melihat pengawas SPBU ada di dalam kantor.

Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014, agar stasiun pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) dilarang warga mengunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen .

Melakukan modifikasi tangki kendaraan atau penyalahgunaan BBM, khususnya subsidi pemerintah diatur Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Tak hanya itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50 miliar .

Dengan kajadian ini, Dewan Redaksi jejakkasus.info minta kepolisian setempat Polsek Sungailiat dan Polres Bangka, dan Polda Bangka Belitung, untuk melakukan pengroscekan; atau penyelidikan lebih dalam.

Pasalnya perbuatan para “Pengusaha Nakal” tersebut, sangat merugikan masyarakat luas. Bersambung. (Tim 9 Jejakkasus.info Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *