Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah lokasi TI di Dusun Kedimpel, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku berinisial NS (28), ditangkap saat berada dikediamannya di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Selasa, 1 Juni 2021, dini hari.
Dirreskrimum Polda Kepulauan Babel melalui Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan, penangkapan pelaku Curat berinisial NS pada, Selasa, dini hari.
“Benar. Pelaku NS ini merupakan, residivis kasus yang sama pada tahun 2014 lalu.” kata Makasi, Rabu (2/6/2021).
Lanjut Maladi, penangkapan NS, setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan dari laporan polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polda Kepulaun Babel.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui barang-barang berharga milik korban yang hilang dicuri tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi 8A warna merah, 1 unit handphone merek Samsung J2 warna silver, 1 buah jam tangan merek ROLEX, dan 1 buah jam tangan merek SKIMEI, berikut tas sandang, dompet wanita, dan identitas korban.
“Untuk modus pelaku melakukan pencurian tas yang berisi barang berharga milik korban pada saat korban sedang bekerja TI, kemudian pelaku membuang tas korban di kolong TI,” jelas Maladi.
Ditambahkan Maladi krnologis penangkapan bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi, bahwa pelaku NS yang sempat berada disekitar lokasi sebelum terjadinya pencurian tersebut.
Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Air Mawar.
Selanjutnya, pada hari, Selasa, sekira pukul 03.00 WIB. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku NS saat berada di rumahnya.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan bersama rekannya yang saat ini dalam penyelidikan (DPO), untuk melancarkan aksinya di lokasi TI, di Dusun Kedimpel, Desa Kayu Besi, Bangka Tengah,” jelas Maladi.
Selain melakukan pencurian di lokasi TI di Dusun Kedimpel, Desa Kayu Besi, pelaku juga melakukan pencurian lainnya yaitu, melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin Robin merek YASUKA, di Desa Kebentik, Kecamatan Pangkalan Baru.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polda Kepulauan Babel, guna proses penyidikan lebih lanjut.” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info